jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons munculnya gugatan terhadap Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) diketahui menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 Tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut mempersoalkan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis yang dianggap berbenturan dengan porsi anggaran pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Dia menilai bahwa dalam sebuah negara hukum, pengajuan gugatan adalah hal yang lumrah dan hasilnya akan ditentukan di persidangan.
"Ya, lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang, kan," ujar Purbaya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
Meski demikian, Menkeu menilai materi gugatan yang diajukan pemohon saat ini masih tergolong tidak kuat secara argumentasi hukum.
Purbaya bahkan secara terang-terangan menyebutkan prediksinya terhadap kelanjutan perkara ini.










































