TB Hasanuddin Setujui OSA Jepang dengan Tiga Ketentuan Ini

3 hours ago 19

TB Hasanuddin Setujui OSA Jepang dengan Tiga Ketentuan Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyampaikan dukungan tersebut diberikan sepanjang hibah tersebut tidak merugikan Indonesia dan benar-benar memperkuat kemampuan prajurit, khususnya TNI Angkatan Laut. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan persetujuan terhadap penawaran hibah kapal patroli dari Pemerintah Jepang melalui program Official Security Assistance (OSA).

Namun, dengan sejumlah catatan demi menjaga kepentingan nasional dan keberlanjutan kekuatan pertahanan Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyampaikan dukungan tersebut diberikan sepanjang hibah tersebut tidak merugikan Indonesia dan benar-benar memperkuat kemampuan prajurit, khususnya TNI Angkatan Laut.

“Fraksi PDI Perjuangan menyetujui penawaran hibah kapal patroli program Official Security Assistance (OSA) Jepang, asal memenuhi tiga syarat,” kata TB Hasanuddin, Kamis (19/2).

Dia menjelaskan syarat pertama, hibah tersebut tidak boleh mengikat, sehingga tidak menimbulkan konsekuensi politik maupun militer yang dapat mengurangi kedaulatan Indonesia dalam menentukan kebijakan pertahanannya.

Kedua, kapal patroli tersebut harus bermanfaat dan dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan TNI, khususnya TNI Angkatan Laut, dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia.

Ketiga, aspek perawatan kapal tidak boleh membebani TNI, sehingga tidak menambah beban anggaran negara melalui APBN.

“Perawatannya tidak membebani TNI, sehingga tidak membebani anggaran APBN,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan setuju terhadap penawaran hibah kapal patroli dari Pemerintah Jepang melalui program Official Security Assistance (OSA).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |