jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) kembali menyuarakan ketidakjelasan respons dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait enam poin permintaan yang telah diajukan sejak April 2024.
Organisasi yang mewadahi puluhan ribu agen asuransi ini menegaskan bahwa isu perpajakan bukan sekadar persoalan administratif.
Ketua Umum PAAI, M. Idaham menyatakan isu itu telah menyentuh aspek kepastian hukum dan keberlangsungan profesi agen asuransi di Indonesia.
“Kami telah mengajukan permohonan pertemuan dengan Dirjen Pajak untuk membahas enam poin krusial,” jelas Idaham.
Adapun poin-poin tersebut meliputi peninjauan kembali PMK-168, kejelasan status perpajakan agen asuransi sebagai pekerja lepas tetapi terikat pada satu pemberi kerja, hal ini sama dengan karyawan lepas.
Selain itu, soal pembukaan kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tanpa batasan omzet, penyesuaian sistem Core Tax, serta klarifikasi atas pemberitaan yang keliru mengenai kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi agen berdasarkan interpretasi PMK 81/2024.
"Kami mendesak adanya Focus Group Discussion (FGD) resmi dengan pemerintah agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berlarut-larut," ujar Idaham.
Kritik atas Minimnya Respons dan Dampak Potensial










































