jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau mengungkap dugaan korupsi penguasaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kerugian negara mencapai Rp30,8 miliar.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni HJ selaku Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis periode 2012–2017 .
Kemudian pria berinisial S yang menjabat Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.
Kepala Kejati (Kajati) Riau Sutikno mengatakan kerugian negara telah diketahui berdasarkan audit penghitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.
Dari hasil audit tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp30.875.798.000.
“Kerugian itu diduga timbul akibat penguasaan dan pengelolaan aset daerah berupa PMKS tanpa izin resmi serta tidak adanya penyetoran keuntungan ke kas daerah,” kata Sutikno Kamis (19/2).
Sutikno menjelaskan kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang menyatakan pabrik tersebut menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Aset yang berlokasi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, itu kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah pada November 2015.










































