jpnn.com - Tanah Papua—bertubuh Burung Surga, bertulang emas, bersendi tembaga, berdarah minyak bumi, berotot pegunungan bersalju serta berurat nadi sungai-sungai dan lembah-lembah penuh misteri—menyimpan sebuah sengketa yang tak kunjung mereda.
Di jantung gesekan dan ketegangan di Bumi Cenderawasih, terselip sebuah roh doktrin berusia lima abad yang mungkin terdengar asing di telinga publik Indonesia, yakni Doctrina Inventionis dalam bahasa Latin atau Doctrine of Discovery (DoD) dalam bahasa Inggris.
Doktrin yang lahir dari dekrit Paus di abad ke-15 ini dimanfaatkan oleh bangsa Eropa untuk menduduki wilayah di luar Eropa yang dianggap sebagai tanah kosong (terra nullius).
Ternyata doktrin tersebut bukan sekadar relik sejarah, ia adalah spirit yang merasuk ke dalam DNA kerajaan-kerajaan Barat di benua Eropa.
Kerajaan Belanda yang selama tiga setengah abad mendiami Nusantara mengintegrasikan logika dan mekanisme pilar-pilar dari Doctrine of Discovery dalam sistem hukum kolonialnya.
Tanpa kita sadari, wilayah-wilayah (kini negara) yang pernah dijajah oleh bangsa Eropa secara instrusif telah ditanamkan roh DoD oleh bangsa penjajah.
Oleh karena itu, roh DoD masih membekas alam ingatan kolektif bangsa hingga di era modern ini.
Gereja Katolik mengakui bahwa Gereja tidak pernah bermaksud untuk memberikan legitimasi kepada kerajaan-kerajaan di Eropa untuk menindas dan merebut hak-hak masyarakat pribumi di belahan dunia lain.












































