Polsek Lengkiti Menangkap Pencuri Sawit

2 hours ago 17

Polsek Lengkiti Menangkap Pencuri Sawit

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com - OKU - Polsek Lengkiti menangkap seorang pria berinisial FZ (46) terduga pencuri brondolan buah kelapa sawit milik PT Surya Bintang Indonesia (SBI).

Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu AKP Ferri Zulfian mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi di Blok V27 Afdeling IV, areal perkebunan PT SBI Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, OKU, Sumatera Selatan pada Jumat (6/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor mencurigakan di dalam area perkebunan. 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga karung brondolan buah kelapa sawit yang diangkut menggunakan satu unit sepeda motor Honda Revo.

“Ketika ditanya, pelaku mengakui bahwa brondolan sawit tersebut merupakan milik PT. SBI yang diambil tanpa izin dari area perkebunan,” ujar Ferri, Selasa (10/2).

Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan tiga karung brondolan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 165 kilogram dibawa ke Polsek Lengkiti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian brondolan kelapa sawit tanpa izin dari pihak perusahaan,” kata Ferri.

Atas perbuatannya, tersangka FZ disangkakan melanggar Pasal 476 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Lengkiti.

Seorang pria berinisial FZ ditangkap Polsek Lengkiti setelah ketahuan mencuri sawit di PT SBI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |