Pencucian Uang, Mantan Kasat Narkoba Ini Dibawa ke Bareskrim Polri

4 hours ago 15

Pencucian Uang, Mantan Kasat Narkoba Ini Dibawa ke Bareskrim Polri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas kepolisian menggiring tersangka kasus dugaan narkoba, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP M (Malaungi) untuk dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda NTB)

jpnn.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dibawa penyidik ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta dari Polda NTB.

Malaungi diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba.

"Kami dari Polda NTB, ya. Ini kami membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Bowo Tri Handoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Selain Malaungi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga memboyong Ais Setiawati, mantan istri dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin untuk diperiksa terkait TPPU.

Dia mengatakan penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

"Nanti mungkin dengan Mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kami proses," ujarnya.

Diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba.

Didik Putra Kuncoro sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, NTB. Ia diduga menerima "uang keamanan" sebesar Rp 1 miliar dari tersangka Koko Erwin selaku bandar narkoba.

Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi dibawa penyidik ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta dari Polda NTB terkait pencucian uang narkoba.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |