jpnn.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dibawa penyidik ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta dari Polda NTB.
Malaungi diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba.
"Kami dari Polda NTB, ya. Ini kami membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Bowo Tri Handoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Selain Malaungi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga memboyong Ais Setiawati, mantan istri dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin untuk diperiksa terkait TPPU.
Dia mengatakan penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Nanti mungkin dengan Mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kami proses," ujarnya.
Diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba.
Didik Putra Kuncoro sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, NTB. Ia diduga menerima "uang keamanan" sebesar Rp 1 miliar dari tersangka Koko Erwin selaku bandar narkoba.











































