Terbukti Tak Bersalah, 3 Eks Direksi Bank bjb Divonis Bebas pada Kasus Korupsi Sritex

6 hours ago 16

Terbukti Tak Bersalah, 3 Eks Direksi Bank bjb Divonis Bebas pada Kasus Korupsi Sritex

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Persidangan mantan Direktur Utama Bank bjb Yuddy Renaldi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memutus bebas terhadap tiga mantan direksi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb) atas dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Ketiganya, yaitu eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank bjb Dicky Syahbandinata, eks Direktur Utama Bank bjb Yuddy Renaldi, dan mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank bjb Benny Riswandi.

Vonis bebas ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Kamis (7/5). Ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim Rommel.

Selain itu, hakim juga memulihkan hak-hak Dicky, mulai dari kedudukan, kemampuan hingga martabatnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan ketiganya mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan Sritex dalam pengajuan kredit modal kerja ke Bank bjb.

Hakim juga menilai tidak ditemukan bukti bahwa ketiga terdakwa menjadi pihak yang mengusulkan kredit bermasalah tersebut.

Majelis menyatakan unsur subjektif berupa niat menguntungkan diri sendiri atau orang lain juga tidak terbukti.

Dalam kasus korupsi Sritex, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas tiga mantan direksi Bank bjb.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |