Pengerukan Tanjung Perak Sesuai Prosedur, FSP BUMN Bersatu Minta Hakim Objektif

7 hours ago 16

Pengerukan Tanjung Perak Sesuai Prosedur, FSP BUMN Bersatu Minta Hakim Objektif

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Pelabuhan Tanjung Perak. Foto: Dokumentasi Pelindo

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu menyoroti fakta-fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut Ketua Tim Advokasi FSP BUMN Bersatu Rustam Efendi, saksi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Ditjen Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan justru menyebut proyek pengerukan kolam pelabuhan tersebut tidak bermasalah.

"Sehubungan dengan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya 6 Mei 2026, PT Pelindo Sub Regional Jawa bersama anak usaha PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menyampaikan sikap berdasarkan fakta persidangan terbaru," kata Rustam, melalui siaran pers, Kamis (7/5).

FSP BUMN Bersatu mengutip pernyataan para saksi di bawah sumpah, pertama, Kepala KSOP Tanjung Perak Agustinus Maun yang mengakui Pelindo bertindak sesuai penugasan resmi.

"Sependek yang saya tahu, tugas pemeliharaan diberikan kepada Pelindo sesuai surat penugasan," demikian pernyataan Agustinus di persidangan.

Kemudian, KSOP juga mengakui kewenangan melakukan pengerukan. Namun, instansi itu tidak memiliki anggarannya. "Karena itu, Pelindo boleh melakukan pengerukan kolam pelabuhan," lanjut Agustinus Maun.

Pejabat KSOP Nanang Afandi menyatakan sampai dengan selesainya pekerjaan, proses pelaksanaan tidak ada masalah. Sebelumnya, 5 pejabat Ditjen Hubla pada sidang 29 April 2026 juga menyatakan PT APBS "masih layak dan memenuhi syarat" meski belum mandiri secara kepemilikan kapal.

Saksi lainnya, yakni Abdul Kadir dari PT Adhi Hutama Konsulindo selaku Konsultan Pengawas menyatakan: "Selama ini pengawasan benar," dan dengan laporan rutin ke Pelindo.

FSP BUMN Bersatu mengutip pernyataan para saksi di bawah sumpah, termasuk Kepala KSOP Tanjung Perak Agustinus Maun

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |