Pengguna Kripto Capai 21 Juta, Indodax Sumbang 46,5%

3 hours ago 22

Pengguna Kripto Capai 21 Juta, Indodax Sumbang 46,5%

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Kripto: Annizhamul H/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 21,37 juta per Maret 2026, tumbuh 1,43% secara bulanan.

INDODAX turut mencatatkan kontribusi dengan total 9,9 juta pengguna dan volume transaksi mencapai Rp8,45 triliun atau sekitar 38% dari total transaksi kripto nasional pada periode yang sama.

CEO INDODAX, William Sutanto, menilai pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset kripto yang teregulasi di Indonesia.

“Kami melihat data OJK ini sebagai sinyal positif terhadap perkembangan industri kripto nasional. Pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto yang teregulasi terus meningkat,” ujar William.

"Di sisi lain, hal ini juga menjadi tanggung jawab bagi kami sebagai exchange kripto terbesar di Indonesia untuk terus memperkuat keamanan platform, meningkatkan kualitas layanan, serta memperluas edukasi bagi pengguna," imbuh William.

Sementara itu, total kapitalisasi pasar aset keuangan digital dan kripto nasional tercatat terkoreksi tipis sebesar 0,97% menjadi Rp23,36 triliun dibanding bulan sebelumnya.

Kondisi ini dinilai masih wajar di tengah dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, termasuk kebijakan suku bunga global, data inflasi Amerika Serikat, serta ketegangan geopolitik internasional.

Meski pasar kripto global masih bergerak fluktuatif, aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia dinilai tetap menunjukkan tren yang cukup sehat.

INDODAX memandang perkembangan regulasi ini sebagai fondasi penting bagi pertumbuhan industri yang sehat & berkelanjutan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |