jpnn.com, JAKARTA - Dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yaitu TA (Taufiq Aljufri) dan ARL resmi ditahan terkait kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik terpaksa melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL) untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP.
"Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Bareskrim Polri," ujar Brigjen Ade.
Adapun penahanan ini dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan fraud ini pada Senin (9/2).
Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Sementara itu, terhadap ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI, penyidik mengajukan 138 pertanyaan.
Adapun satu tersangka lainnya berinisial MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena sakit.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” katanya.










































