bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali akan melakukan beberapa langkah khusus untuk wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan yang berakhir pada 30 April 2026 lalu.
DJP Provinsi Bali akan melakukan pendekatan kepada pemberi kerja untuk mengingatkan pegawai yang belum melaporkan SPT.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan kepala desa/camat dan pemerintah daerah untuk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” ujar Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan dilansir dari Antara.
Selain itu, penerbitan teguran serta sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga turut dilakukan
“Sifatnya masih persuasif walaupun secara ketentuan memang kalau ada keterlambatan (pelaporan) nanti ada sanksi,” kata Darmawan.
DJP Bali menerima sebanyak 337.198 pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 pada batas terakhir pelaporan 30 April 2026.
Perinciannya, ada 308.036 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 29.162 SPT WP Badan yang sudah melaporkan kewajiban perpajakannya.
Adapun total jumlah wajib pajak di Bali mencapai 677.823 WP yang terdiri dari 590.279 WP OP dan 87.544 WP Badan.




.jpeg)































