jpnn.com - BANDUNG - Sekolah Menengah Atas Negeri atau SMAN 13 Bandung menjadi objek sengketa oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Nyi Mas Entjeh.
Sekolah yang berlokasi di Jalan Raya Cibereum, Kecamatan Andir, itu sempat terancam digembok.
Upaya penggembokan dilakukan dengan dasar putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 652 PK/Pdt.G/Jo Penetapan Nomor 15/Pdt.G/EKS/2015/PTUN/Pn.Bdg.
Peristiwa tersebut terjadi pekan lalu.
Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Bina Masyarakat SMAN 13 Bandung Henhen Suhaenih, membenarkan informasi adanya rencana penyegelan oleh pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris. Namun, rencana itu akhirnya urung dilakukan setelah melalui proses negosiasi.
"Peristiwa ini bermula sekitar pukul 05.30 WIB. Saya ditelepon satpam yang menyampaikan ada informasi dari pihak penggugat melalui pengacaranya. Mereka mau mengosongkan sekolah karena sebelumnya sudah ada somasi yang tidak ditanggapi," kata Henhen saat ditemui, Selasa (10/2).
Henhen mengungkapkan, situasi sempat memanas lantaran pihak penggugat datang membawa alat berat sehingga para siswa tertahan dan belum bisa masuk ke lingkungan sekolah.
Dia pun meminta kebijaksanaan agar proses belajar mengajar tetap berjalan.










































