kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti 67.667,65 gram atau 67 kilogram lebih sabu-sabu dan 30.766,5 butir pil ekstasi hasil tangkapan dari jaringan yang terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.
"Ada juga serbuk ekstasi dengan berat 42,98 gram turut dimusnahkan," kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Baktiar Joko Mujiono di Banjarmasin, Senin.
Dia menjelaskan sitaan barang bukti narkotika itu hasil dari pengungkapan 40 kasus oleh Subdit 1, Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada periode 31 Oktober 2025 hingga 23 Januari 2026.
Adapun tersangka pengedar yang ditangkap sejumlah 50 orang, termasuk empat perempuan.
Baktiar menyatakan pemusnahan menjadi bukti Polri transparan dalam perkara peredaran narkotika sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti.
Atas narkotika yang gagal beredar di masyarakat dan akhirnya dimusnahkan itu, Polda Kalsel telah berhasil menyelamatkan setidaknya 369.105 jiwa dari penyalahgunaan barang haram itu.
Dengan asumsi setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan lima orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi satu orang.
"Perang terhadap narkoba terus kita gaungkan, mari bersama memberantasnya untuk masa depan generasi Indonesia lebih baik tanpa narkoba," tegasnya. (antara/jpnn)







































