jatim.jpnn.com, JEMBER - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 24 hari kepada seorang demonstran bernama Fahril Maulid Al Hilal dalam perkara penghasutan dan perusakan saat aksi unjuk rasa.
Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 246 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.
"Sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 bulan dan 24 hari,"” kata Aryo saat membacakan amar putusan di PN Jember.
Fahril dinyatakan ikut bertanggung jawab atas perusakan tenda milik Polres Jember di Jalan Kartini saat unjuk rasa yang terjadi pada 30 Agustus 2025.
Menanggapi putusan tersebut, Fahril mengecam sikap negara yang dinilainya merespons kritik masyarakat dengan pendekatan kriminalisasi.
Menurutnya, demokrasi di Indonesia semakin mundur dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dia juga menyampaikan pesan solidaritas kepada para aktivis dan demonstran di berbagai daerah.
"Saya berpesan kepada seluruh tahanan politik di berbagai daerah untuk kuat dan bersabar. Saya berharap semuanya menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan membebaskan seluruh tahanan politik di berbagai daerah," kata Fahril.
Sementara itu, kuasa hukum Fahril Fahmi Ardianto menyayangkan putusan majelis hakim. Menurutnya, kliennya tidak pernah melakukan orasi ataupun mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum.







































