TNI AL Amankan Kapal Bermuatan Nikel, Diduga Melanggar Aturan Pelayaran

3 hours ago 21

TNI AL Amankan Kapal Bermuatan Nikel, Diduga Melanggar Aturan Pelayaran

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

TNI AL melalui Alutsista, yaitu KRI Terapang-648 melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya yang menarik tongkang bermuatan nikel ore asal Marombo, Sulawesi Utara dengan tujuan Weda Halmahera Tengah. Foto: Dispenal

jpnn.com, JAKARTA - TNI AL melalui alat utama sistem persenjataan (Alutsista), yaitu KRI Terapang-648 melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya yang menarik tongkang bermuatan nikel ore asal Marombo, Sulawesi Utara dengan tujuan Weda Halmahera Tengah, pekan ini.

Kapal Tug Boat yang berawakkan 11 orang tersebut diduga tidak memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar.

Hal tersebut tidak sesuai dengan aturan sebagaimana semestinya. Di bidang pertambangan, muatan nikel ore yang diangkut juga diduga berasal dari kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, karena telah melebihi kuota yang diizinkan dalam RKAB Tahun 2026 sebesar 25 persen.

Seperti dilansir dalam siaran pers Dispenal, kapal beserta muatan dan awaknya telah diamankan di Posal Konawe Utara, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TNI AL melalui perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum di laut serta mencegah segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan negara dan mengganggu keselamatan serta keamanan pelayaran.(fri/jpnn)

TNI AL melalui alat utama sistem persenjataan (Alutsista), yaitu KRI Terapang-648 melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |