jpnn.com, ENTIKONG - Bea Cukai Entikong menggagalkan penyelundupan 1,8 ton daging impor ilegal.
Penindakan itu dilakukan di jalur tidak resmi sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Penindakan tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara dan melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan tanpa jaminan keamanan dan kesehatan.
Dalam patroli yang berlangsung pada 4-5 Februari 2026 itu, Bea Cukai Entikong bersinergi dengan Satgas Pamtas RI–Malaysia Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad, BAIS TNI, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat Satuan Pelayanan PLBN Entikong.
"Patroli difokuskan pada pencegahan penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia untuk memberantas barang masuk secara ilegal melalui jalur tidak resmi," kata Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Rudi Endro Pratikto dalam keterangannya, Selasa (10/2).
Saat patroli, tim gabungan menemukan tumpukan barang tanpa pemilik di dua titik jalur tidak resmi yang diduga berasal dari Malaysia dan melanggar ketentuan kepabeanan.
Total barang hasil penindakan mencapai 116 koli dengan berat sekitar 1,8 ton, terdiri atas 60 koli daging merek Allana, 34 koli sosis, 3 koli jeroan, 10 koli daging babi, 3 koli kulit babi, 2 koli kaki babi, 3 koli bawang merah, dan 1 koli bawang putih.
Seluruh barang kemudian diamankan dan dibawa ke Bea Cukai Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara tidak ditemukan pelaku di lokasi kejadian.










































