jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 13 Kota Bandung menjadi objek sengketa oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Nyi Mas Entjeh. Bahkan, sekolah yang berlokasi di Jalan Raya Cibereum, Kecamatan Andir, itu sempat terancam digembok.
Upaya penggembokan dilakukan dengan dasar putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 652 PK/Pdt.G/Jo Penetapan Nomor 15/Pdt.G/EKS/2015/PTUN/Pn.Bdg. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/2/2026).
Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Bina Masyarakat SMAN 13 Bandung Henhen Suhaenih membenarkan kabar tersebut.
Menuruntya, sempat ada rencana penyegelan oleh pihak yang mengeklaim sebagai ahli waris. Namun, rencana itu akhirnya urung dilakukan setelah melalui proses negosiasi.
"Peristiwa ini bermula sekitar pukul 05.30 WIB. Saya ditelepon satpam yang menyampaikan ada informasi dari pihak penggugat melalui pengacaranya. Mereka mau mengosongkan sekolah karena sebelumnya sudah ada somasi yang tidak ditanggapi," kata Henhen saat ditemui, Selasa (10/2/2026).
Henhen mengungkapkan, situasi sempat memanas lantaran pihak penggugat datang membawa alat berat sehingga para siswa tertahan dan belum bisa masuk ke lingkungan sekolah. Ia pun meminta kebijaksanaan agar proses belajar mengajar tetap berjalan.
"Saya bilang saya tidak bisa memberikan keputusan apa-apa, tapi hanya meminta kebijaksanaan minimal anak-anak atau peserta didik masuk aja dulu. Setelah itu mungkin nanti pimpinan yang bernegosiasi atau memfasilitasi keinginannya seperti apa," ucapnya.
Setelah dilakukan negosiasi, rencana penggembokan akhirnya dibatalkan dan aktivitas belajar mengajar di SMAN 13 Bandung tetap berjalan normal. Meski demikian, pihak penggugat tetap memasang papan klaim yang menyatakan aset tersebut berada dalam pengawasan ahli waris.







































