jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram, yang menyebabkan kelangkaan di wilayah Cimaung, Kabupaten Bandung.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan LPG subsidi 3 kg selama kurang lebih satu bulan terakhir.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek sebuah lokasi di Jalan Raya Pangalengan, Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, pada Kamis (5/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, di lokasi tersebut petugas menemukan tersangka berinisial AJ sedang memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg.
“Modusnya adalah memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi dengan menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi. Praktik ini jelas melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat," kata Wirdhanto dalam keterangannya, Selasa (10/2).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka lainnya berinisial AS yang merupakan pemilik lokasi sekaligus otak dari kegiatan ilegal tersebut.
AS diketahui telah menjalankan praktik penyalahgunaan LPG subsidi ini sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.










































