jpnn.com, KENDARI - Satresnarkoba Polresta Kendari membekuk seorang oknum mahasiswa yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu(15/2) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir mengatakan bahwa mahasiswa tersebut berinisial AA alias A (20), yang merupakan warga Kota Kendari.
"AA diamankan di indekos di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari," kata Andi Musakkir.
Dia menyebutkan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan jika di sekitar indekos tersangka kerap terjadi transaksi gelap narkotika.
Sehingga, kata dia, berbekal informasi tersebut tim kemudian langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengantongi satu identitas yang diduga menjadi pengedar di wilayah tersebut.
"Saat itu juga tim langsung melakukan penggerebekan di rumah kos dan mengamankan seorang lelaki inisial AA itu," ujarnya.
Andi mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan terhadap AA tersebut ditemukan satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat 4,56 gram dan satu bungkus plastik bening kosong.
"Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi itu langsung diamankan oleh petugas kepolisian," ungkap Andi.









































