Lalu Arif Rahman Hakim Mengaku Terima Rp 200 Juta terkait Korupsi DPRD NTB, Begini Ceritanya

3 hours ago 18

Lalu Arif Rahman Hakim Mengaku Terima Rp 200 Juta terkait Korupsi DPRD NTB, Begini Ceritanya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Lalu Arif (kedua kanan) berdiri bersama empat anggota DPRD Provinsi NTB yang hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi tiga anggota DPRD NTB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/4/2026). ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Arif Rahman Hakim mengaku menerima uang Rp 200 juta dari salah seorang terdakwa gratifikasi di DPRD NTB.

Pengakuan disampaikan Lalu Arif dalam kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/4/2026).

"Iya, ada (terima Rp200 juta) dari Indra Jaya Usman (terdakwa)," kata Lalu Arif pada sidang lanjutan perkara gratifikasi tiga anggota DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Iqroman.

Kemudian, Lalu Arif di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Santini, menceritakan kronologis sebelum menerima uang dalam bentuk tunai di rumah Indra Jaya Usman yang berada di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

"Waktu itu pernah diminta BNBA (by name by address). Jadi, program yang diminta saat itu oleh IJU (Indra Jaya Usman). Waktu itu bulan April 2025," ucapnya.

Lalu Arif mengaku BNBA tersebut berkaitan dengan data-data kegiatan yang bersumber dari aspirasi rakyat.

Alasan terdakwa IJU meminta data BNBA dengan menyampaikan adanya program bernilai Rp 2 miliar untuk 10 kegiatan. Program ini untuk anggota DPRD NTB yang baru terpilih, termasuk Lalu Arif.

Dia juga membenarkan bahwa program yang disampaikan tersebut berkaitan dengan Desa Berdaya, program direktif Gubernur NTB yang menelan anggaran daerah senilai Rp 76 miliar.

Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Arif Rahman Hakim mengaku menerima uang Rp 200 juta dari salah seorang terdakwa gratifikasi di DPRD NTB.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |