DPN Peradi: Belum Ada Urgensi Untuk Revisi UU Advokat

4 hours ago 18

 Belum Ada Urgensi Untuk Revisi UU Advokat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Para perwakilan DPN Peradi yang ikut RDPU bersama Komisi III DPR. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Peradi meminta Komisi III DPR meninjau ulang rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tantang Advokat.

"Keberatan dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Advokat, karena kami tidak melihat ada urgensinya Undang-Undang Advokat ini untuk diperbaiki," kata Supriyanto Refa selaku Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi dalam RDPU dengan Komisi III di DPR RI, Jakarta, Senin, (20/4).

Peradi menilai bahwa UU Advokat yang sampai hari ini berlaku, itu sudah mengakomodir semua kepentingan advokat dan pencari keadilan serta sudah memuat hak dan kewajiban advokat.

"Oleh karena itu, kami merasa bahwa Peradi didirikan sesuai dengan undang-undang, dan undang-undang itu masih berlaku, maka single bar tetap harus dipertahankan," ujarnya.

Dia lantas menjelaskan lahirnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 bahwa Pengadilan Tinggi (PT) bisa mengambil sumpah calon advokat yang diajukan oleh organisasi advokat (OA) di luar Peradi, merupakan biang kerok pemicu berbagai persoalan advokat di negeri ini.

SKMA itu memicu rendahnya kualitas advokat dan berbagai permasalahan lainnya akibat menjamurnya OA yang menyerobot kewenangan negara.

Dia mengungkapkan negara melalui UU Advokat memberikan 8 kewenangan hanya kepada Peradi, di antaranya menyelenggarakan PKPA, mengangkat advokat, dan mengajukan penyumpahan calon advokat.

"Akhirnya diambil sebagian kewenangan [Peradi] itu oleh organisasi lain karena diizinkan oleh ketua Mahkamah Agung," ujarnya.

Refa menegaskan Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof Otto Hasibuan juga keberatan dengan wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) hingga menerapkan sistem multibar.

DPN Peradi menilai masih belum ada urgensi DPR untuk merevisi Undang-Undang Advokat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |