jpnn.com, JAKARTA - Pakar kemaritiman Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Profesor Raja Oloan Saut Gurnin menyebut pengoperasian Kapal MT Gamsunoro milik Pertamina International Shipping (PIS) yang saat ini mengangkut kargo pihak ketiga merupakan praktik bisnis legal di dunia pelayaran.
Praktik sewa-menyewa kapal seperti itu juga jamak dilakukan berbagai perusahaan, antara lain untuk meningkatkan kapasitas angkut tahunan.
”Tentu saja, itu legal secara internasional, business practice -nya. Kenapa Gamsunoro ke negara lain untuk bawa kargo? Karena memang utilisasinya harus terpenuhi, sehingga mendapat return dan bisa balik modal. Nah sementara kontrak-kontrak jangka panjang kita, kan tripnya nggak banyak,” ujar Saut.
Jika dianalogikan dengan transportasi darat, Saut sependapat dengan kondisi pola angkutan truk.
Misal jika truk berangkat membawa barang, maka ketika pulang, bisa menyewakan untuk angkutan barang lain agar tidak balik dengan kondisi kosong.
Selain itu, pemanfaatan Gamnusoro untuk pengangkutan kargo pihak ketiga, tidak mempengaruhi pengadaan minyak di dalam negeri.
Pasalnya, pemanfaatan tersebut tentu hanya dilakukan PIS di luar kontrak jangka panjangnya.
Begitu pula jika terdapat keberadaan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan asing di kapal Gamnusoro. Menurut Saut, praktik tersebut juga legal sesuai hukum pelayaran internasional.








































