Pengamat: Jejak Digital Ibrahim Arief & Nadiem Bisa Jadi Bukti "Mens Rea" dalam Kasus Chromebook

6 hours ago 19

 Jejak Digital Ibrahim Arief & Nadiem Bisa Jadi Bukti 'Mens Rea' dalam Kasus Chromebook

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kian benderang mengungkap tabir pengaturan proyek di balik layar. Fokus kini tertuju pada sejauh mana bukti digital dan penyimpangan prosedur dapat menjerat aktor intelektual dan pelaksana teknis dalam pusaran kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Pengamat hukum Fajar Trio menilai bukti digital berupa chat forensik yang ditemukan penyidik menjadi kunci utama untuk membuktikan unsur Willens en Wetens atau kehendak dan kesadaran para terdakwa.
Menurut Fajar, jika dalam percakapan tersebut ditemukan pengaturan angka dan koordinasi dengan pihak swasta sebelum proses lelang dimulai, maka alibi "kesalahan administrasi" dengan sendirinya gugur.

"Bukti digital bukan sekadar pelengkap. Itu adalah manifestasi dari mens rea atau niat jahat. Jika Ibrahim Arief (Ibam) terbukti berkoordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi, itu menunjukkan dia sadar dan menghendaki hasil yang melanggar aturan," ujar Fajar saat dihubungi, Senin (20/4).

Fajar juga menyoroti temuan terkait manipulasi harga satuan yang dilakukan tanpa survei pasar yang sah. Dalam doktrin hukum pidana, tindakan mengabaikan kewajiban survei bukan sekadar kelalaian, melainkan pintu masuk untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

Fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar ke perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim.

"Ketika harga dimanipulasi tanpa prosedur, maka unsur menguntungkan pihak tertentu dalam UU Tipikor sudah terpenuhi. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal motif ekonomi ilegal," tegasnya.

Terkait kedudukan hukum, Fajar melihat adanya pola penyertaan (Deelneming) antara pembuat kebijakan dan tenaga ahli. Dalam kasus ini, Ibam sebagai konsultan teknologi diduga berperan sebagai pelaksana yang membuka akses informasi tidak sah, sementara Nadiem sebagai pimpinan tertinggi berperan memfasilitasi atau setidaknya mengetahui proses tersebut.

"Kedudukan Ibam yang memiliki akses eksklusif kepada Menteri menciptakan jalur komando bayangan. Jika terbukti ada aliran informasi rahasia kepada vendor sebelum tender, maka keduanya dapat dijerat sebagai satu kesatuan konspirasi pidana," tambah Fajar.

Jejak digital percakapan antara Ibrahim Arief dan Nadiem Makarim bisa menjadi bukti dalam kasus korupsi Chromebook.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |