jpnn.com, JAKARTA - Kasus penggelapan dana umat gereja Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara senilai sekitar Rp 28 miliar yang melibatkan oknum pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) menjadi perhatian serius.
Modus yang digunakan berupa investasi fiktif berkedok deposito dengan imbal hasil tinggi sejak 2018–2019 disertai penggunaan dokumen palsu dan transaksi di luar sistem resmi.
Kasus ini terungkap pada Februari 2026 setelah dana sekitar Rp 10 miliar gagal dicairkan oleh pihak gereja.
Anggota Komisi VI Fraksi Golkar DPR RI Firnando Ganinduto menegaskan BNI tidak boleh berlindung di balik dalih “oknum” dan harus bertanggung jawab penuh atas kerugian nasabah.
"Kejadian ini menjadi alarm serius bagi BNI agar tidak muncul kembali oknum, yang merusak kepercayaan publik. BNI wajib menuntaskan pengembalian dana Rp 28 miliar secara cepat, menyeluruh, dan menindak oknum tanpa kompromi. Tidak boleh ada skema bertahap yang justru memperpanjang ketidakpastian bagi korban,” tegas Firnando.
BNI diketahui telah mengembalikan sekitar Rp 7 miliar, sementara sisa dana sekitar Rp 21 miliar dijanjikan akan diselesaikan mulai 20 April 2026.
Namun, Firnando menilai komitmen tersebut harus dibuktikan dengan realisasi yang terukur dan tidak sekadar janji administratif.
Firnando juga menyoroti celah serius dalam pengawasan internal yang memungkinkan praktik di luar sistem berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi.








































