jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Advokat Indonesia–Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) mendorong pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai solusi atas carut-marutnya organisasi advokat di Indonesia.
Ketua Umum DPN PERADI-SAI, Harry Ponto mendorong DAN diatur secara tegas dalam revisi RUU Advokat agar memiliki legitimasi kuat.
Harry menyebut kondisi dunia advokat saat ini sudah tidak sehat akibat menjamurnya organisasi tanpa kontrol.
Sistem multi-bar yang berjalan, menurutnya, telah berubah menjadi “liar” karena terlalu mudahnya mendirikan organisasi advokat tanpa standar yang jelas.
“Sudah saatnya dihentikan. Kita butuh Dewan Advokat Nasional sebagai jalan tengah antara konsep wadah tunggal yang gagal dan multi-bar yang tidak terkendali,” tegas Harry Ponto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR tentang RUU Advokat di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (20/4).
Menurut Harry, DAN akan berfungsi sebagai federasi yang memayungi seluruh organisasi advokat.
Nantinya, setiap organisasi harus melalui proses verifikasi ketat dengan syarat tertentu, mulai dari jumlah anggota hingga sebaran wilayah.
Ia menegaskan, lembaga ini nantinya menjadi satu-satunya otoritas berbasis undang-undang yang memiliki kewenangan strategis, mulai dari sertifikasi profesi, rekrutmen advokat, hingga pengawasan dan penindakan pelanggaran kode etik.








































