Polisi Ungkap Kasus Penipuan Sewa Gedung Gunawarman, Tersangka Rugikan Perusahaan Rp 2 Miliar

5 hours ago 18

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Sewa Gedung Gunawarman, Tersangka Rugikan Perusahaan Rp 2 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Michael Rusli dilaporkan sebagai tersangka kasus sewa gedung di Gunawarman, Jakarta Selatan. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sengketa penyewaan gedung di kawasan elite Gunawarman, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Kepolisian resmi menetapkan Michael Rusli sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 2 miliar.

Kasus ini bermula saat PT Jarasta Pasti Pesta berencana menyewa bangunan di Jalan Gunawarman Nomor 16 untuk lokasi usaha.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kuasa hukum Jarasta pada Senin (20/4/2026), perusahaan mengeklaim telah melakukan transaksi dengan iktikad baik sejak Maret 2025, tetapi rencana penggunaan gedung tersebut gagal terealisasi.

Ia pun menjelaskan pada 6 Maret 2025, perwakilan Jarasta mendatangi lokasi untuk mencari pemilik gedung. Namun, pertemuan baru terjadi sehari setelahnya dengan Michael Rusli, yang disebut memperkenalkan diri sebagai perwakilan pemilik. Dalam pertemuan tersebut, dibahas nilai sewa tahunan hingga akhirnya terjadi kesepakatan awal.

Pembayaran pun dilakukan secara bertahap. Dimulai dari uang muka Rp 100 juta pada 7 Maret 2025, disusul pembayaran tunai dan transfer hingga total mencapai Rp 2 miliar dalam kurun waktu 10 hingga 14 Maret 2025. Dana tersebut diserahkan dengan keyakinan bahwa transaksi dilakukan dengan pihak yang berwenang.

Namun, dalam perkembangannya, Jarasta menemukan fakta bahwa bangunan yang dimaksud ternyata telah disewakan kepada pihak lain. Selain itu, pihak yang menerima pembayaran diduga tidak memiliki hak lagi atas properti tersebut.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, Michael Rusli sebelumnya memang pernah memiliki hak sewa atas gedung tersebut dari pemilik sah, yakni Insan Budi Maulana.

Namun, hak tersebut disebut telah berakhir karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran sewa, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk menyewakan kembali properti itu kepada pihak lain.

Sengketa penyewaan gedung di kawasan elite Gunawarman, Jakarta Selatan, memasuki babak baru.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |