jpnn.com, JAKARTA - Daewoong Pharmaceutical Indonesia (Daewoong) secara resmi mengumumkan bahwa obat inovatif mereka, Fexuprazan 40 mg, telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM).
Obat ini disetujui untuk indikasi pengobatan esofagitis erosif (EE), memberikan harapan baru bagi pasien penyakit lambung di Indonesia.
Persetujuan ini disambut baik oleh pihak perusahaan sebagai tonggak penting dalam memperluas opsi terapi bagi masyarakat Indonesia. Executive Director Indonesia Business Division Daewoong, Baik In Hyun, menyampaikan apresiasinya terhadap efisiensi BPOM dalam proses evaluasi.
"Proses evaluasi yang efisien menunjukkan kapabilitas BPOM sebagai otoritas kelas dunia yang telah diakui sebagai *WHO Listed Authority* (WLA). Hal ini mencerminkan upaya besar dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat," ujar Baik In Hyun, Senin (20/4).x
Selama ini, terapi lini pertama untuk gastroesophageal reflux disease (GERD) di Indonesia didominasi oleh golongan proton pump inhibitor (PPI).
Namun, penggunaan PPI memiliki sejumlah keterbatasan, seperti onset kerja yang lambat, harus dikonsumsi sebelum makan, serta waktu paruh yang pendek sehingga kurang optimal menekan asam lambung di malam hari.
Fexuprazan hadir dengan mekanisme P-CAB (Potassium-Competitive Acid Blocker) yang bekerja langsung menghambat pompa proton tanpa memerlukan aktivasi oleh asam.
Keunggulan utama dari inovasi ini antara lain onset cepat yaitu bekerja secara cepat sejak dosis pertama untuk meredakan gejala, baik siang maupun malam hari. Di sisi lain juga praktis.








































