Mbak RA Tersangka Prostitusi Dapat RJ, 2 Muncikari Masuk Penjara

4 hours ago 23

Mbak RA Tersangka Prostitusi Dapat RJ, 2 Muncikari Masuk Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Subdirektorat II Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani (kedua kiri) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus prostitusi di Mataram, Senin (20/4/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyelesaikan satu penanganan kasus prostitusi untuk tersangka perempuan berinisial RA (32) asal Kediri, Jawa Timur melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Mbak RA yang dilepas polisi melalui RJ sebelumya terjaring kasus protitusi dalam Operasi Pekat Rinjani 2026 di Kota Mataram.

"Pertimbangan kami karena yang bersangkutan (RA) merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak berusia 10 tahun, dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut," kata Kepala Subdirektorat II Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani di Mataram, Senin (20/4/2026).

Dalam kasus tersebut polisi juga menetapkan seorang tersangka yang merupakan pria berinisial R (24), asal Serang, Banten.

"Untuk tersangka R, proses hukum akan segera masuk tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) karena berkasnya sudah P-21 (dinyatakan lengkap jaksa peneliti)," ucapnya.

Dalam berkas perkara, Polda NTB melakukan penyidikan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 420 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal yang mengatur tentang peran pelaku sebagai muncikari tersebut terancam pidana hukuman paling lama 2 tahun penjara.

Selain itu, Kompol Pratiwi turut mengungkap ada dua kasus prostitusi lainnya yang juga terungkap dalam pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2026 yang berlangsung dalam dua pekan di Kota Mataram.

Polisi selesaikan kasus prostitusi tersangka Mbak RA (32), wanita asal Kediri melalui Restorative Justice (RJ), 2 muncikari masuk penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |