jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang dari berbagai perusahaan sebagai saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Saksi-saksi itu ialah Gisty Listiani selaku Learning & Development Specialist PT Nestle Indonesia, Annisa Pratiwi sebagai HR Learning Development PT Nestle Indonesia, Shalsabila Salu dari Training PT IWIP, dan Intan Fitria Permatasari sebagai Staf PT Kutai Timber Indonesia
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/12)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilisnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan KPK atas dugaan praktik pemerasan yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan layanan sertifikasi K3. KPK mendalami alur dan modus operandi yang diduga terjadi di dalam institusi pemerintah tersebut.
KPK masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti pendukung untuk mengungkap secara komprehensif kasus yang berpotensi merugikan dunia usaha ini.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK telah menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka berasal dari berbagai jabatan di Kemenaker dan pihak dari PT KEM Indonesia. Pada hari yang sama, meski berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Immanuel Ebenezer akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. (tan/jpnn)










































