jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Andi Nur Alamsyah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet di lingkungan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021–2023.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ANA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan, Andi Alamsyah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Perkebunan Kementan periode 2022–2024. Berdasarkan catatan lembaga antirasuah itu, Andi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.38 WIB.
Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan sarana pengolahan karet di Kementan untuk tahun anggaran 2021–2023. Modus yang diduga digunakan dalam perkara ini adalah penggelembungan harga.
Kemudian, pada 2 Desember 2024, KPK menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Lembaga itu juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan pihak pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang yang terkait penyidikan.
Delapan orang tersebut merupakan warga negara Indonesia, terdiri atas dua pihak swasta berinisial DS dan RIS, seorang pensiunan berinisial DJ, serta enam aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.
KPK juga tengah mendalami keterkaitan kasus ini dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan penetapan ASN bernama Yudi Wahyudin (YW) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!