Kerugian Kasus Dugaan Ilegal Akses Akun Mirae Asset Bertambah Jadi Rp 200 Miliar

1 week ago 63

Kerugian Kasus Dugaan Ilegal Akses Akun Mirae Asset Bertambah Jadi Rp 200 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan ilegal akses akun PT Mirae Asset Sekuritas masih bergulir. Seiring berjalannya waktu, jumlah korban makin bertambang. Dari sebelumnya total kerugian sekitar Rp 71 miliar, kini bertambah menjadi Rp 200 miliar.

"Kami mendapat surat kuasa baru dari beberapa orang korban sehingga total kerugian jika dihitung sampai sekarang sudah menyentuh angka Rp 200 miliar," kata kuasa hukum para korban, Aloys Ferdinand kepada wartawan, Selasa (9/12).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI telah menyampaikan undangan pertemuan untuk mempertemukan para korban dengan Mirae, dan diikuti pula oleh perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pertemuan akan digelar di Gedung OJK, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Desember 2025.

"Kami menyambut baik upaya OJK yang berusaha memfasilitasi para korban agar kasusnya terang benderang. Kita akan hadir dan berharap ada sikap kooperatif dari pihak Mirae," kata Aloys.

Di sisi lain, Aloys berharap kasus ini bisa mendapat atensi dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Pasalnya, kerugian yang dialami korban nilainya sangat besar. Selain itu, jumlah korban pun terus bertambah.

"Kasus ini sudah mendapat atensi dari DPR RI, kami juga sudah diundang untuk rapat bersama setelah reses. Kasus ini juga sudah didalami oleh BEI dan OJK, mudah-mudahan ada titik terang segera," kata Aloys.

Dia pun bantah isu soal kliennya yang sengaja membagikan pin.

“Mana ada sih, orang membagikan kunci untuk asetnya ke orang lain. Istri klien kami saja tidak tahu pinnya. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Mirae, kami akan laporkan dengan tuduhan kebohongan tersebut” ujar Aloy

Total kerugian dalam kasus dugaan ilegal akses akun Mirae Asset bertambah menjadi Rp 200 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |