jpnn.com, JAKARTA - Di tengah upaya pemulihan pascabanjir besar yang melanda tiga provinsi di Sumatra, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa material kayu hanyut yang menumpuk di lokasi bencana dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat.
Keputusan ini diambil untuk mempercepat pemulihan di tiga provinsi yang terdampak berat, dengan tetap menjaga aspek legalitas serta mencegah penyalahgunaan di lapangan.
Direktur Jenderal Ir. Laksmi Wijayanti, MCP, menyampaikan bahwa pemanfaatan kayu hanyut harus ditempatkan dalam kerangka keselamatan rakyat dan kemanusiaan. Ia menegaskan,
“Bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12).
Langkah ini memungkinkan material kayu yang sebelumnya berserakan dan berpotensi mengganggu evakuasi, kini dapat dimanfaatkan untuk membangun kembali rumah warga, jembatan darurat, fasilitas publik, hingga tanggul penahan sementara.
Namun, pemanfaatan tersebut tidak dilakukan tanpa aturan. Laksmi menekankan bahwa kayu yang terbawa arus banjir memiliki status legal yang jelas.
Menurutnya, kayu hanyutan yang terbawa banjir tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan yang mekanisme penanganannya mempedomani Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga tetap dibutuhkan pelaksanaan penyelenggaraan yang menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan.
Dengan demikian, setiap pemanfaatan kayu hanyut wajib mengikuti prosedur pelaporan dan pencatatan agar tidak membuka celah bagi praktik illegal logging maupun pencucian kayu dengan memanfaatkan momentum bencana.












































