jpnn.com - SEMARANG - Tiga dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menjalani sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10).
Tiga dosen UGM yang diadili, yakni:
1. Mantan Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi
2. Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Hargo Utomo
3. Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Henry Yuliando.
Mereka diadili dalam kasus pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik UGM yang berada di Kabupaten Batang, dengan kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, mengatakan, dugaan tindak pidana yang terjadi pada 2019 tersebut bermula dari rencana pembelian bahan baku oleh UGM yang nilainya mencapai Rp24 miliar.
Menurut penuntut umum, dari alokasi pengadaan bahan baku sebanyak itu, sekitar 200 ribu ton di antaranya berupa biji kakao.