jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim terkait kasus vape yang berisi obat keras atau zat etomidate.
Dalam sidang putusan, pria 43 tahun itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas keterlibatannya dalam tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal.
"Menyatakan terdakwa Jonathan Frizzy Arques Simanjuntak alias Ijonk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ujar ketua majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (22/10).
Oleh karena itu, majelis hakim memvonis Jonathan Frizzy dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap ketua majelis hakim.
Ketua majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obat keras ilegal.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ucap ketua majelis hakim. (mcr7/jpnn)