jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyita barang bukti uang Rp 10.936.171.216 terkait perkara dugaan penyimpangan pembiayaan kredit proyek di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
Dana tersebut merupakan pencairan jaminan dari Lembaga Penjamin Kredit Askrindo yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang Andhie Fajar Arianto menjelaskan secara mekanisme, pencairan jaminan penjaminan seharusnya tidak dilakukan apabila dalam proses bisnis kredit ditemukan penyimpangan.
“Secara mekanisme seharusnya pencairan jaminan penjaminan tersebut tidak dilakukan apabila dalam proses bisnis pencairan kredit dari Bank Jateng kepada PT Daya Usaha Mandiri ditemukan adanya fraud atau penyimpangan. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari perjanjian kerja sama antara Bank Jateng dengan Askrindo,” ujarnya dalam taklimat media di Kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (9/12).
Menurut hasil penyidikan, terdapat dugaan manipulasi dokumen dalam pengajuan kredit proyek penambahan daya gardu induk eksisting di Jawa Barat yang diajukan PT Daya Usaha Mandiri (PT DUM) pada 2018.
Dokumen yang diduga dimanipulasi antara lain purchase order dan berkas Real Time Gross Settlement (RTGS) fiktif.
“Dalam kenyataannya bukti pendukung tersebut tidak pernah terjadi,” kata Andhie.
Penyidik juga menemukan bahwa proyek yang dibiayai dengan kredit tersebut gagal diselesaikan dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat.







































