Inilah Beragam Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Oh Tidak Disangka

4 hours ago 16

Inilah Beragam Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Oh Tidak Disangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BATANG – Selain menerima gaji bulanan, PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, juga menerima sejumlah tunjangan.

Sebelumnya, Pemkab Batang telah mengajukan 2.823 non-ASN atau honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batang Dwi Riyanto mengatakan bahwa hal itu sebagai bentuk komitmen dan kepedulian pemkab terhadap para pegawai non-ASN yang selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam pelayanan publik.

"Ya, kami telah kami ajukan 2.823 orang untuk menjadi PPPK paruh waktu. Ini wujud apresiasi Pemkab atas dedikasi dan kerja keras mereka," katanya di Batang, Kamis (23/10).

Dia berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi para tenaga non-ASN yang selama ini bekerja dengan sistem kontrak atau honorer.

Meski begitu, dia menegaskan agar para pegawai tetap menjaga semangat dan kinerja.

"Kami berharap jangan sampai setelah menjadi PPPK paruh waktu justru kinerjanya menurun. Kami minta mereka harus tetap disiplin dan berkomitmen menjalankan tugas," katanya.

Dijelaskan bahwa setelah proses pengajuan usulan PPPK paruh waktu selesai, pihaknya akan melanjutkan proses pengajuan penetapan nomor induk pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Bukan hanya gaji pokok, berikut ini sejumlah tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |