Hati-Hati! Mi Kuning Berformalin Beredar di Garut, Polisi Gerebek Gudang Pembuatan

2 hours ago 26

Hati-Hati! Mi Kuning Berformalin Beredar di Garut, Polisi Gerebek Gudang Pembuatan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers kasus peredaran mi kuning berformalin dan boraks di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (19/2/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, GARUT - Sebuah home industri yang memproduksi mi kuning berbahaya mengandung formalin dan boraks di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Polisi telah menangkap dan menetapkan seorang tersangka, yaitu WK sebagai pemilik usaha mi basah yang dicampur dengan bahan berbahaya.

Direktur Reserse Krimsus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat.

Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap produk mi basah yang dijual di Kabupaten Garut itu.

"Petugas menemukan lokasi di gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, yang tentunya tidak higienis," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (19/2/2026).

"Petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan mendapati kegiatan pemrosesan mi basah dengan menambahkan bahan tambahan yang dilarang," lanjutnya.

Wirdhanto menuturkan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti air yang dicampur bahan kimia seperti formalin, boraks, dan lainnya dengan jumlah besar serta siap digunakan.

Air campuran bahan kimia itu kemudian disatukan dengan adonan mi basah.

Polda Jabar membongkar pabrik pembuatan mi kuning berbahaya mengandung formalin dan boraks di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |