jpnn.com, GARUT - Sebuah home industri yang memproduksi mi kuning berbahaya mengandung formalin dan boraks di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Polisi telah menangkap dan menetapkan seorang tersangka, yaitu WK sebagai pemilik usaha mi basah yang dicampur dengan bahan berbahaya.
Direktur Reserse Krimsus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap produk mi basah yang dijual di Kabupaten Garut itu.
"Petugas menemukan lokasi di gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, yang tentunya tidak higienis," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (19/2/2026).
"Petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan mendapati kegiatan pemrosesan mi basah dengan menambahkan bahan tambahan yang dilarang," lanjutnya.
Wirdhanto menuturkan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti air yang dicampur bahan kimia seperti formalin, boraks, dan lainnya dengan jumlah besar serta siap digunakan.
Air campuran bahan kimia itu kemudian disatukan dengan adonan mi basah.










































