Begini Penjelasan Kemenhut soal Kumpulan Kayu Gelondongan di Perairan Lampung

3 hours ago 17

Begini Penjelasan Kemenhut soal Kumpulan Kayu Gelondongan di Perairan Lampung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kayu gelondongan yang terdampar di perairan Lampung. Foto: Ss akun TikTok Jakarim

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan menanggapi video viral terkait kayu gelondongan di perairan Lampung.

Sebelumnya, dikabarkan keberadaan kayu gelondongan itu berasal dari kapal tongkang yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Ditjen PHL, Kemenhut Ade Mukadi menjelaskan asal muasal kayu gelondongan tersebut sebagai berikut

1. Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera. Polda Lampung dan Balai PHL Lampung (Kemenhut) sudah mengecek keberadaan kayu terdampar dari kapal di pantai Pesisir Barat, Propinsi Lampung.

2. Kayu berasal dari kecelakan kapal tagboot kayu dari PBPH (HPH) PT. Minas Pagai Lumber di Mentawai (Izin oleh Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013).

3. Mesin tagboot mati dan terkena badai sejak 6 november 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboot tersebut.

4. Barcode di kayu adalah penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) yang  dicek keabsahan/asal usul sumber kayu (traceability system untuk mencegah illegal logging).

“Secara detail sore ini Kemenhut dan Kapolda Lampung akan  menyelenggaran press conference bersama di Bandar Lampung menjelaskan lebih terperinci mengenai hal di atas,” ujar Ade dalam keterangan pers tertulis kepada awak media. (flo/jpnn)

Keberadaan kayu gelondongan itu berasal dari kapal tongkang yang terdampar di Pantai Tanjung Setia.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |