jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal memusnahkan 9.155.112 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang periode Agustus-Oktober 2025 di wilayah Pantai Utara Jawa (Pantura).
Pemusnahan kali ini dilaksanakan di kawasan PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk., Cirebon pada Kamis (4/12).
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto menyampaikan seluruh barang bukti adalah hasil penindakan pihaknya di wilayah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan.
Selain itu, dia menekankan pemusnahan ini merupakan langkah tegas pihaknya dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Pantura Jawa Tengah.
“Nilai barang yang kami musnahkan kali ini mencapai Rp 13,6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar. Ini adalah pemusnahan kedua yang dilaksanakan secara serentak di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta,” kata Yudiyarto dalam keterangannya, Selasa (9/12).
Sepanjang 2025, Bea Cukai Tegal telah melakukan tiga kali pemusnahan dengan total barang mencapai 21,4 juta batang.
Dari seluruhnya diperkiraan nilai barang mencapai Rp 31,2 miliar dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 20,9 miliar.
Sebagian besar rokok ilegal tersebut diperoleh melalui pemutusan rantai distribusi yang memanfaatkan jalur darat, baik melalui jalan raya maupun jalan tol.










































