jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pendampingan kepada pelaku usaha dalam rangka implementasi dan pemenuhan persyaratan operator ekonomi bersertifikat/Authorized Economic Operator (AEO).
Melalui kegiatan refreshment dan monitoring evaluasi (monev), Bea Cukai memastikan perusahaan penerima pengakuan AEO dapat menjaga standar kepatuhan, keamanan, dan tata kelola yang menjadi fondasi program tersebut.
Bea Cukai Tanjung Perak memberikan refreshment AEO kepada PT Indra Jaya Swastika (IJS) di Surabaya pada Kamis (13/11).
Kegiatan itu bertujuan menyegarkan kembali pemahaman perusahaan mengenai ketentuan AEO sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 137 Tahun 2023.
Materi yang dipaparkan meliputi aspek kepatuhan terhadap ketentuan, sistem pengelolaan data perdagangan, kemampuan keuangan, sistem konsultasi dan kerja sama, sistem pendidikan, serta sistem pengelolaan keamanan.
"Kami berharap agar materi AEO dapat dipahami tidak hanya oleh pegawai ekspor impor, tetapi juga oleh tim operasional, akuntansi, dan keuangan," ujar Manager AEO PT IJS Yohanna saat membuka kegiatan.
Senada dengan Yohana, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Gerald Prawira Hasoloan juga berharap pihaknya dapat memberikan pemahaman dan penguatan implementasi secara konsiten kepada perusahaan.
Dia menegaskan Bea Cukai Tanjung Perak berkomitmen mendukung para pelaku usaha yang tertib dan aman sesuai tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator.










































