jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) hingga 19 Oktober 2025.
Bea Cukai melalui kerja sama dengan Polri telah menindak 589 kasus penyelundupan narkotika dengan total berat mencapai 4,73 ton.
Dari hasil penindakan tersebut, sebanyak 14,1 juta jiwa diperkirakan terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Upaya ini juga berpotensi menghemat Rp 22,5 triliun biaya rehabilitasi yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat mengungkapkan jenis narkotika yang paling banyak diungkap adalah metamfetamina atau sabu-sabu sebanyak 2.158 kilogram atau 49,7 persen dari total barang bukti, disusul ganja sebanyak 1.981 kilogram atau 45,6 persen.
Selain itu, ditemukan juga ekstasi (MDMA) sebanyak 169 kilogram, MDMB INACA sebanyak 23 kilogram, dan kokain 8,9 kilogram.
Penindakan NPP terbesar dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh yang menindak 59 kasus dengan total barang bukti mencapai 3,16 ton NPP.
Selanjutnya Kanwil Bea Cukai Riau yang menindak 34 kasus dengan total barang bukti 355 kilogram NPP, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I yang menindak 24 kasus dengan total barang bukti 173,6 kilogram NPP, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II yang menindak 37 kasus dengan total barang bukti 173,1 kilogram NPP.