jpnn.com, BANDUNG - bank bjb menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025, sebagai bagian dari upaya Perseroan memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
RUPSLB Tahun 2025 menetapkan dua keputusan pokok, yakni menyetujui pembatalan pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen, serta Direktur Kepatuhan yang sebelumnya telah ditetapkan; serta menyetujui pemberhentian Direktur Utama Perseroan sehubungan dengan wafatnya Yusuf Saadudin.
Keputusan tersebut menjadi dasar bagi Perseroan untuk melakukan penyesuaian susunan pengurus serta melaksanakan tindak lanjut administratif dan pelaporan kepada regulator guna menjamin kesinambungan tata kelola dan operasional perusahaan.
Sesuai keputusan RUPSLB, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris : Rudie Kusmayadi
- Komisaris : Herman Suryatman
- Komisaris : Tomsi Tohir
- Komisaris Independen : Novian Herodwijanto
Direksi
- Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna*
- Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
- Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana
- Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
*Ditetapkan Sebagai Direktur Pengganti Direktur Utama Perseroan Berdasarkan SK Direksi Nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025 Tanggal 15 November 2025 Tentang Pembagian Tugas Dan Wewenang Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Serta Telah Disampaikan Kepada Publik Dalam Keterbukaan Informasi Perseroan Pada Tanggal 17 November 2025.
Rapat diselenggarakan secara elektronik dengan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai RUPS secara elektronik.
Seluruh proses memanfaatkan sistem e-RUPS melalui platform eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pimpinan Rapat, profesi penunjang, dan lembaga pendukung hadir secara fisik di Menara bank bjb, Bandung.
Melalui penyelenggaraan RUPSLB ini, Perseroan menegaskan komitmen dalam menjaga tata kelola perusahaan yang kuat, transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian.












































