Anggota Peradi Diperintahkan Beri Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Kurang Mampu

5 hours ago 18

Anggota Peradi Diperintahkan Beri Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Semua anggota Peradi diminta memberikan bantuan hukum gratis. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi akan menggencarkan pemberian probono atau bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang tengah mencari keadilan.

Asido Hutabarat mengatakan PBH Peradi akan menggerakan semua advokat sekitar 60 ribu orang untuk memberikan probono minimal 50 jam per tahun.

"Ini sebagaimana Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Asido.

Dia menegaskan kedua aturan tesebut menyatakan bahwa advokat wajib memberikan probono kepada masyarakat tidak mampu atau miskin.

"Tujuannya itu adalah men-trigger, supaya sekitar 60.000 advokat Peradi ini melakukan aktivitas probono," katanya.

PBH Peradi terus menyosialisasikan bahwa advokat wajib memberikan probono. Salah satunya, dalam Rapat Kerja (Raker) PBH Peradi Jakarta Barat (Jakbar) di Anyer, Banten, beberapa hari lalu.

Guna mendukung itu, PBH Peradi akan memperbaiki sistem pencatatan sehingga DPN Peradi bisa mengecek guna memutuskan masa aktif Kartu Tanda Angggota (KTA) Peradi bisa diperpanjang atau ditunda.

Pemberian probono selama 50 jam dalam setahun ini merupakan salah satu syarat advokat bisa memperpanjang masa aktif KTA advokat Peradi.

PBH Peradi memerintahkan kepada seluruh anggota advokatnya memberikan bantuan hukum gratis kepada warga kurang mampu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |