Ammar Zoni dan Kawan-kawan Didakwa Pasal Berlapis Atas Dugaan Peredaran Narkoba

5 hours ago 28

Ammar Zoni dan Kawan-kawan Didakwa Pasal Berlapis Atas Dugaan Peredaran Narkoba

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/1). Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/10).

Agenda persidangan kali ini berupa pembacaan dakwaan terhadap Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya.

Pesinetron berusia 32 tahun itu dan lima terdakwa lainnya, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rutan Salemba.

Dalam persidangan, Jaksa Penutut Umum (JPU) pun membacakan dakwaannya terhadap para terdakwa.

Dakwaan tersebut mengungkap adanya dugaan kerjasama untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi, yang dilakukan oleh Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya.

JPU lantas mendakwa Ammar Zoni dan kawan-kawan secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan satu.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," ungkap JPU dalam ruang sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/10)

JPU menjelaskan peran Ammar Zoni dalam dugaan kasus peredaran narkotika tersebut.

Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |