7 Perbaikan Penting yang Harus Diperhatikan dalam Revisi UU Pemilu

5 hours ago 14

Kamis, 23 Oktober 2025 – 10:35 WIB

7 Perbaikan Penting yang Harus Diperhatikan dalam Revisi UU Pemilu - JPNN.com Jogja

Proses pencoblosan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ratusan warga, akademisi, dan aktivis masyarakat sipil di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyuarakan tuntutan perbaikan fundamental dalam sistem kepemiluan nasional.

Seruan yang dirangkum dalam “7 Suara Perubahan” ini disampaikan dalam Dialog Publik “Suara Warga: Menata Ulang Regulasi Pemilu yang Demokratis dan Inklusif” yang digagas oleh Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) dan jejaring masyarakat sipil DIY.

Usulan tersebut merespons rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Inti dari putusan tersebut adalah memisahkan pelaksanaan pemilu nasional (pilpres, DPR, dan DPD) dan pemilu lokal (pilkada) mulai 2029.

Penetapan ini mengubah desain penyelenggaraan pemilu di Indonesia dengan tujuan memberikan waktu dan kesempatan yang lebih fokus serta lancar dalam pelaksanaan setiap jenis pemilu.

Manajer Program Yayasan LKiS Tri Noviana mengatakan putusan MK itu adalah momentum emas untuk menata ulang demokrasi. Namun, kalangan aktivis menegaskan bahwa proses legislasi tidak boleh dilakukan secara tertutup.

"Kami mendorong agar revisi dilakukan secara terbuka dan partisipatif karena UU ini akan menentukan arah demokrasi dan pembangunan bangsa,” kata Novi dalam keterangannya yang diterima JPNN.

Pada forum tersebut, jaringan masyarakat sipil Jogja memaparkan tujuh isu utama yang harus menjadi fokus revisi UU Pemilu. Isu-isu ini disusun berdasarkan kajian mendalam pascapemilu 2024:

Masyarakat sipil dan akademisi di Jogja mengusulkan tujuh poin penting yang harus diperhatikan dalam revisi UU Pemilu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |