Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Percepatan Transisi Energi Kurangi Impor & Hemat Devisa

8 hours ago 24

Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Percepatan Transisi Energi Kurangi Impor & Hemat Devisa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat menjadi narasumber diskusi dalam rangkaian acara Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Diplomacy Clinic Room, The Kasablanka, Jakarta, Sabtu (29/11). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyoroti yang disebutnya sebagai 'energi paradoks' Indonesia, yakni kondisi ketika negara ini memiliki sumber daya energi fosil dan energi terbarukan yang sangat besar, tetapi masih bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan energinya.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber diskusi dalam rangkaian acara Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Diplomacy Clinic Room, The Kasablanka, Jakarta, Sabtu (29/11).

“Kita mulainya dari rumah kita, dari home ground kita, yaitu Indonesia. Permasalahan terbesar di sektor energi kita hari ini adalah energi paradoks yang kita miliki,” kata Eddy dalam keterangannya, Minggu (30/11).

Menurut Eddy, Indonesia memiliki cadangan besar minyak, gas, dan batu bara.

Dia menyebut produksi batu bara nasional bahkan dapat mencukupi kebutuhan hingga 200 tahun.

Di sisi lain, potensi energi terbarukan pun sangat besar, mulai dari tenaga surya sebesar 3.300 gigawatt, hingga angin, air, arus laut, dan panas bumi.

Namun, di tengah besarnya potensi tersebut, Indonesia justru masih mengimpor energi dalam jumlah besar.

“Hari ini kita impor satu juta barel minyak mentah per hari. Dengan harga sekitar 70 dolar AS per barel, berarti 70 juta dolar per hari kita keluarkan untuk impor BBM,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat menjadi narasumber diskusi dalam rangkaian acara Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |