jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan gotong royong (goro) setiap hari sebelum jam kerja sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pekanbaru Green City.
Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh ASN melakukan kegiatan bersih-bersih lingkungan selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai. Program ini berlaku bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga kelurahan.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan kebijakan itu sejalan dengan arah program nasional Indonesia Asri yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Presiden RI Prabowo Subianto, Senin (2/2/2026).
Menurut Agung, konsep Pekanbaru Green City yang telah dijalankan sejak 2025 memiliki kesamaan visi dengan program nasional tersebut, khususnya dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan perkotaan.
“Indonesia Asri dan Pekanbaru Green City itu sejalan. Apa yang kita lakukan di Pekanbaru bukan hal baru, karena konsep ini sudah berjalan,” ujar Agung Nugroho, Senin (9/2).
Ia menegaskan, gotong royong menjadi salah satu kebijakan prioritas yang harus dilaksanakan secara konsisten oleh ASN sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
Wali Kota juga telah menginstruksikan seluruh OPD, camat, dan lurah agar memimpin langsung kegiatan gotong royong di lingkungan kantor masing-masing setiap pagi.
“Setiap hari, 30 menit sebelum masuk kerja, seluruh OPD, camat, dan lurah wajib gotong royong bersama. Ini adalah wujud cinta dan kepedulian terhadap lingkungan kerja,” jelasnya.










































