jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan yang dilayangkan pada Senin (9/2), itu menyeret nama Gubernur Jambi Al Haris serta sejumlah pejabat teknis dan pihak rekanan.
"AMATIR dengan ini menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pembangunan Bangunan Gedung Stadion pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi," kata Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu.
Proyek yang dibiayai APBD Provinsi Jambi dengan pagu Rp250 miliar dan dikerjakan oleh PT Sinar Cerah Sempurna (SCM) senilai Rp244,9 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara.
Nardo menyoroti temuan kekurangan struktur tribun dan ketidaksesuaian desain stadion yang direncanakan bundar namun hanya berdiri di dua sisi.
"Diperkirakan memunculkan dugaan kerugian negara sampai Rp100 miliar lebih," kata Nardo.
AMATIR juga melaporkan adanya dugaan pekerjaan fiktif serta mendesak KPK memeriksa Gubernur dan pihak terkait.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.










































