Kasatnarkoba Polres Bima Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Barbuk Ditemukan di Asrama Polisi

3 hours ago 18

Kasatnarkoba Polres Bima Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Barbuk Ditemukan di Asrama Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bidpropam Polda NTB menggiring AKP Malaungi dengan tangan terborgol dalam status tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda NTB, Mataram, Senin (9/2/2026). ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, BIMA - Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai tersangka kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Sumbawa.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan naik ke penyidikan, kemudian penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah, menetapkan (AKP Malaungi) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid dalam konferensi pers, Senin.

Kholid menerangkan bahwa penetapan AKP Malaungi sebagai tersangka ini berawal dari pengembangan hasil penangkapan seorang anggota SPKT Polres Bima Kota Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Dari keterangan Bripka Karol yang lebih dahulu berstatus tersangka, terungkap peran AKP Malaungi sebagai hulu dari sumber barang haram tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi itu maka Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Selanjutnya, pada 3 Februari 2026, lanjut Kholid, dilakukan tes urine terhadap AKP Malaungi dan hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan positif amphetamine, kandungan dari ekstasi maupun MDMA dan methamphetamine yang merupakan kandungan dari sabu-sabu.

Tindak lanjut hasil tes urine, kepolisian melakukan pendalaman keterangan terhadap AKP Malaungi.

Kepada penyidik, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya menguasai barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram.

Polda NTB menetapkan Kasatnarkoba Polres Bima AKP Malaungi sebagai tersangka bandar sabu-sabu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |